Monday, January 11, 2016

seminar skripsi anak jalanan

Dalam Peraturan daerah kota makassar Nomor 2 tahun 2008 Tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis Dan pengamen di kota makassar, anak jalanan selanjutnya disebut anjal adalah anak yang beraktifitas di jalanan antara 4 – 8 jam perhari. Dalam UUD 1945, telah diatur dalam pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Yang kemudian diperkuat dengan pasal 28 B ayat 2 setiap anak berhak atas   kelangsungan  hidup Tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Namun, tampaknya amanah tersebut kurang maksimal dilaksanakan, apalagi mengingat pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU No.32 tahun 2002. Idealnya pelaksanaan otonomi daerah dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat, namun yang terjadi saat ini tidak demikian. Salah satu permasalahan yang tidak pernah terselesaikan adalah problematika anak jalanan yang ada di kota-kota besar Indonesia. Ketidakpantasan kemunculan mereka dijalanan tertuang dari munculnya beragam undang-undang mengenai hak dan kewajiban anak. Misalnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak serta beberapa peraturan lainnya.

link download

No comments:

Post a Comment