Dalam Peraturan daerah kota makassar Nomor 2 tahun 2008
Tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis Dan pengamen di kota
makassar, anak jalanan selanjutnya disebut anjal adalah anak yang beraktifitas
di jalanan antara 4 – 8 jam perhari. Dalam UUD
1945, telah diatur dalam pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan
anak-anak terlantar. Yang kemudian diperkuat dengan pasal 28 B ayat
2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup Tumbuh dan berkembang, serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, tampaknya amanah tersebut kurang maksimal
dilaksanakan, apalagi mengingat pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU No.32 tahun 2002. Idealnya pelaksanaan otonomi daerah dapat mempercepat
kesejahteraan masyarakat, namun yang terjadi saat ini tidak demikian. Salah
satu permasalahan yang tidak pernah terselesaikan adalah problematika anak
jalanan yang ada di kota-kota besar Indonesia. Ketidakpantasan kemunculan
mereka dijalanan tertuang dari munculnya beragam undang-undang mengenai hak dan
kewajiban anak. Misalnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
serta beberapa peraturan lainnya.
link download
No comments:
Post a Comment